Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan (mengacu) namanya dengan menambah nama suaminya, misalkan : Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia menambahkan nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin. Bagaimana hukum Islam perihal penamaan ini??
Dalam ajaran Islam, hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun wanita hanya diperbolehkan menambahkan NAMA AYAH dibelakang anama dirinya dan mengharamkan menambahakan nama lelaki lain selain ayahnya dibelakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak kepada orang tua kandungnya. Berbeda dengan sebagian budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton : Hillary Clinton yang nama aslinya Diane Hillary Rodham; istrinya Barrack Obama : Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dll. Islam juga melarang perihal penyerupaan yang bukan merupakan ciri khas Islam.
Rasulullaah shallalaahu'alayhi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,maka ia termasuk golongan mereka" (Shahih, HR Abu Dawud). Hadist mengenai perihal penamaan sangat shahih. Rasulullaah shallalaahu'alayhi wasallam bersabda : "Barangsiapa mengaku anak kepada selain bapaknya ataumenisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima ibadah darinya yang wajib maupun yang sunnah." (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmahnya.
Note : artikel ini saya copy dengan sedikit perubahan yang tidak mengurangi makna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar